Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini Kalau Ban Mobil Bocor di Jalan Tol Layang Japek

Kompas.com - 22/12/2019, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sudah resmi beroperasi. Tol layang ini memiliki panjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat.

Dengan total jarak hampir 40 km pengemudi harus waspada jika terjadi kejadian seperti ban bocor, pecah ban atau ingin buang air kecil sekalipun. Sebab tol layang tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan.

Baca juga: Tol Layang Jakarta Cikampek Macet Parah, Ini Penyebabnya

Tol layang terpanjang di Indonesia ini hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh, seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa Tengah.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, dan Rengasdengklok tidak bisa melewati jalan layang ini.

Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). PT Jasa Marga melakukan pembenahan dengan perbaikan siar muai (expansion joint) di puluhan titik Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), jelang beroperasi fungsional pada 20 Desember 2019.ANTARA FOTO/Risky Andrianto Sejumlah kendaraan petugas jalan tol melintas di area pengerjaan perbaikan sisi sambung jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019). PT Jasa Marga melakukan pembenahan dengan perbaikan siar muai (expansion joint) di puluhan titik Tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated), jelang beroperasi fungsional pada 20 Desember 2019.

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat ban mobil mengalami kebocoran, tentu tidak akan kempis seketika. Hal yang harus segera dilakukan adalah berhenti di bahu jalan.

"Selanjutnya, pasang segitiga pengaman dengan jarak minimal 25 meter dari kendaraan. Keluarkan seluruh penumpang menjauh ke arah belakang kendaraan dan tunggu pertolongan," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Pengemudi Harus Waspada saat Melintas di Tol Layang Japek

Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan, pada jalan tol, pemasangan segitiga pengaman di jarak 50 meter, dengan pertimbangan kecepatan mobil 80 kpj.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau