JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara yang memarkirkan tunggangannya di trotoar dapat ditindak oleh kepolisian setempat. Bahkan, pelaku bisa dipidana.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar menyatakan, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini merenggut hak pejalan kaki.
"Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Menggunakan Lampu Sein, Ada Etika dan Aturannya
Fahri menjelaskan, penggunaan trotoar sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat 1.
Disebutkan, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar mendapat ganjaran pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Oleh sebab itu, diimbau kepada pemilik kendaraan agar berlalu lintas secara baik, tidak mengambil hak orang lain seperti parkir di trotoar. Kami dari Kepolisian juga akan melaukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.