Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaji Penempatan Pelat Nomor Motor Agar Terlihat Kamera E-TLE

Kompas.com - 05/12/2019, 17:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun depan sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) akan diterapkan pada sepeda motor. Namun kapan tepatnya belum diputuskan, karena masih memerlukan kajian yang berkaitan beberapa hal.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengatakan, salah satu kajian yang sedang digodok ialah soal posisi pelat nomor motor. Sebab saat ini masih banyak penempatan pelat nomor motor yang belum seragam.

Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE

"Sekarang lagi kita seting untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu dalam posisi bagaimana bisa terekam kamera. Posisi TNKB motor kan berbeda-beda, beda dengan mobil. Jadi itu kan proses, setelah nanti jadi kita sosialisasi dulu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Pelat nomor motorKOMPAS.com/Gilang Pelat nomor motor

Yusuf mengatakan, pihaknya sedang mencari cara agar kamera E-TLE dapat merekam semua posisi TNKB motor. Sehingga tidak ada celah bagi pelanggar di jalan raya. Sebab E-TLE dijalankan secara otomatis.

"Posisi TKNB motor kan ada yang di atas atau bawah bahkan di samping seperti H-D itu kan, nah ini yang kita sinkronisasikan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah. Jika itu sudah oke kita sosialisasikan, dan dalam waktu dekat akan kita realisasikan," kata Yusuf.

Baca juga: 8 Bulan E-TLE Beroperasi, Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir

Seperti diberitakan, jika sebelumnya sistem E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka ke depan sistem tilang elektronik itu juga akan diterapkan pada sepeda motor.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memang belum merinci secara jelas kapan E-TLE akan diterapkan ke motor. Tapi diharapkan adanya E-TLE, dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com