Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia di Tol BSD

Kompas.com - 29/11/2019, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa badan usaha jalan tol mulai rutin melakukan operasi gabungan untuk menindak kendaraan berat yang Over Dimension Over Load (ODOL). Hal ini dilakukan sebagai langkah mempercepat program "Zero ODOL" yang dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Contohnya seperti operasi gabungan yang digelar oleh PT Margautama selaku pengelola Tol Bintaro Serpong Damai (BSD). Bersama-sama dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub), selama dua hari sudah ada puluhan truk ODOL yang terjaring dan dikenakan sanksi.

"Operasi ini memang kita gelar untuk mencegah truk ODOL, kita libatkan beberapa pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berat. Sampai saat ini kita masih rekap datanya, tapi yang pasti sudah lebih dari 10 unit yang kena sanksi oleh kepolisian," ujar Manajer Operasional PT BSD Tol Panji Rahman, ketika berbincang dengan Kompas.com, di Rest Area KM 7 Tol BSD, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL

Lebih lanjut Panji menjelaskan bila operasi ini sudah menjadi program rutin yang dilakukan beberapa badan usaha jalan tol. Biasanya digelar secara mendadak dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi sopir atau perusahaan pemilik truk tersebut.

Truk terjaring ODOL di Tol BSD Truk terjaring ODOL di Tol BSD

Fungsi dari pendindakan ODOL sendiri menurut Panji penekanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih. Selain itu juga menjadi upaya pemeliharaan jalan tol, karena peredaran truk ODOL cukup merugikan akibat banyak permukaan jalan yang rusak.

"Sistem operasi ini kita tempatkan di rest area, ada petugas dari Dishub yang berjaga di depan. Bila dari kasat mata terlihat dimensi truk tersebut tidak sesuai dengan sumbunya, maka akan diarahkan masuk ke parkiran lalu ditimbang menggunakan weight in motion (WIM)," kata Panji.

Baca juga: 8 Konsekuensi Fatal Truk ODOL yang Kerap Disepelekan

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Sementara untuk sanksinya sendiri, truk yang terjaring dalam operasi ODOL tersebut langsung dikenakan tilang berdasaran Pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau