Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Truk Wajib Pasang Stiker Reflektor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan tambahan bagi truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflector pada badan truk.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menjelaskan bila aturan tersebut merupakan tambahan terkait sistem manajemen keselamatan yang saat ini sedang gencar dilakukan.

"Sudah kita mulai dan saat ini sosialisasikan. Jadi stiker atau alat pemantul cahaya ini berfungi sebagai salah satu penanda tambahan yang dilekatkan pada badan truk dengan berdimensi khusus," ucap Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Dimensi khusus yang dimaksud adalah untuk truk atau mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau berat 7.500 kg seperti mobil bak muatan, mobil bak muatan tutup, mobil tangki, serta pada kereta gandeng dan tempelan.

Dengan adanya stiker pemantul cahaya tersebut, setidaknya bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang, terutama dalam kondisi lingkungan yang minim pencahayaan.

"Jadi mengapa perlu alat pemantul cahaya tambahan misalnya karena tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan. Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depan, karena keadaan lingkungan yang gelap," kata Sigit.

Menurut Sigit, ada studi kasus di beberapa negara yang menunjukkan angka kecelakaan tabrak belakang dan samping dapat dicegah dengan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan.

Sementara untuk prosesnya saat ini menjadi wajib bagi truk yang baru keluar dari koroseri, untuk yang sudah beredar wajib di pasang saat akan melakukan pengujian berkala.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/04/142522215/kini-truk-wajib-pasang-stiker-reflektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke