Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Mewah di Jakarta Mulai Tertib Pajak

Kompas.com - 02/12/2019, 14:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mencatat, sebanyak 800 kendaraan bermotor mewah sudah melunasi kewajiban membayar pajak sejak digalakkan pada 16 September 2019 lalu.

Seiring dengan diluncurkannya program pembebasan diskon piutang atau sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen, BPRD bersama pihak kepolisian kerap giat mengadakan razia baik di jalan maupun door-to-door.

"Kami pun lakukan komunikasi dengan komunitas pemilik kendaraan terkait tentang pentingnya pajak dan segera membayar kewajiban pajak," katanya saat dihubungi KOMPAS.com, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Ingat, Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Terakhir Bulan Ini

Ilustrasi mobil mewah.Facebook/Daily Mail Ilustrasi mobil mewah.

"Saat ini, masih 800 kendaraan bermotor mewah yang sudah melunasi kewajiban pajaknya. Harapan kami bisa capai 100 persen sampai 30 Desember 2019 nanti (bertepatan dengan berakhirnya program pembebasan diskon pajak kendaraan)," ujar dia.

Sebelumnya, BPRD mencatat penunggak pajak kendaraan mewah yang tersebar di wilayah Ibu Kota sebanyak 1.140 kendaraan dengan potensi pajak sekitar Rp 34 miliar.

"Rata-rata dari mereka beralasan lupa bahwa sudah jatuh tempo, karena mobil yang bersangkutan jarang digunakan. Tapi setelah dilakukan komunikasi tidak masalah," kata Faisal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Petugas Satlantas Polresta Kediri memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Semeru 2019 di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/10/2019). Operasi selama 14 hari dengan melibatkan sebanyak 3.261 personil kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur tersebut bertujuan menegakkan hukum pelanggar lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.ANTARA FOTO/PRASETIA FAUZANI Petugas Satlantas Polresta Kediri memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Semeru 2019 di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/10/2019). Operasi selama 14 hari dengan melibatkan sebanyak 3.261 personil kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur tersebut bertujuan menegakkan hukum pelanggar lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.

Sebagai informasi, kini BPRD DKI Jakarta sedang menggelar program keringanan pajak daerah untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak kendaraan bermotor.

"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakkan hukum)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau