Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Kompas.com - 02/12/2019, 07:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama berdomisili di wilayah DKI Jakarta, diharapkan segera membayar. Apalagi sekarang ini ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019.

Apabila para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan ini maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Baca juga: Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini di Jakarta.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang. Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

Baca juga: Mau Bikin Pabrik, Benelli Terkendala Pajak Moge

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya di lokasi razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018).Dokumentasi/Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya di lokasi razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018).

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

Baca juga: Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau