Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun

Kompas.com - 11/10/2019, 06:41 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menggerakan masyarakat wajib pajak, khususnya pengguna kendaraan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringan berupa pemotongan hingga 50 persen, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota.

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor (PKB) kedua.

Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, selain memberikan potongan hingga 50 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga: Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK

"Wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB sejak 2013 sampai 2016 akan diberikan diskon pokok 25 persen. Untuk piutang pajak sampai dengan 2012 keringanannya 50 persen, juga penghapusan sanksi piutang," ucap Faisal beberapa waktu lalu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Segera manfaatkan program Keringanan Pajak Daerah. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat. #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @aniesbaswedan @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 9 Okt 2019 jam 5:48 PDT

Faisal berharap, adanya kebijakan berupa keringanan bagi wajib pajak kendaraan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya pemilik sepeda motor dan mobil.

Program ini pun berlangsung hingga jangka waktu yang cukup panjang, yakni dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Diimbau Segera Bayar

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Adapaun ketentuan soal keringanan pajak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sementara untuk penghapusan sanksi tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau