JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya. Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.
"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin 25/11/2019).
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.
Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.
"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.
Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/26/082200415/otopet-dan-skuter-listrik-juga-dilarang-lewat-jalur-sepeda