Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cas Kendaraan Listrik, Dapat Diskon dari PLN

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN didorong untuk lebih cepat menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Salah satunya upayanya, PLN telah meneken kerja sama dengan 20 perusahaan dalam penyediaan fasilitas tersebut, Rabu (16/10/2019).

Dua puluh perusahaan yang dirangkul PLN di antaranya PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Pos Indonesia, PT Len Industri, PT Jasa Marga, PT Jaya Ancol, Gojek, Grab, PT Blue Bird, PT Transjakarta, PT Bank Central Asia (BCA), serta Lippo Malls.

Juga beberapa produsen otomotif dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT Gesits Technologies Indo, PT Nissan Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, PT Bakrie Autoparts, Prestige Image Motors, BMW, dan DFSK.

Menurut Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, upaya ini merupakan langkah awal untuk percepatan perluasan penggunaan kendaraan listrik sesuai Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

“Jangan sampai orang sudah membeli kendaraan listrik kesulitan mencari stasiun pengisian listrik,” ujarnya di Kantor BPPT Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

PLN juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pihak yang ingin berpartner dalam penyediaan SPKLU.

Sripeni juga menyebutkan, skema bisnis SPKLU akan mengikuti yang sudah dilakukan Pertamina dengan model Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).

Menariknya, PLN turut memberikan dukungan dalam bentuk diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor dan diskon 100 persen bagi pemilik mobil listrik.

PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik pada malam hari, mulai pukul 22.00 sampai 04.00, sesuai ketentuan yang berlaku 1 September 2019.

“Hal itu agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik,” kata Sripeni.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/17/184200515/cas-kendaraan-listrik-dapat-diskon-dari-pln-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke