Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan SPLU dengan SPKLU buat Kendaraan Listrik?

Kompas.com - 11/09/2019, 08:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan komitmennya dalam membangun infrastruktur untuk kendaraan listrik. PLN akan menghadirkan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk mengisi daya. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara SPLU dengan SPKLU.

Baca juga: PLN Garansi Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Lebih Murah dari Bensin

Ikhsan Asaad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), menjelaskan, yang ada sekarang ini adalah SPLU. Jumlahnya sendiri sudah mencapai lebih dari 7.000 unit dan 1.922 di antaranya ada di Jakarta.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

SPLU terdiri dari empat model, mulai dari standing/tower, hook/pole mount, hang/wall mount, dan stall/pedestal.

"SPLU ini akan kita kembangkan terus sesuai kebutuhan masyarakat. SPLU itu semua juga masih normal charging. Untuk sementara, SPLU ini penggunanya kebanyakan dari pedagang kaki lima," ujar Ikhsan, dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: PLN Siapkan Ultra Fast Charging Station, Pengecasan Hanya 20 Menit

Ikhsan menambahkan, SPLU itu dayanya 5,5 kVA sampai dengan 22 kVA. Fungsinya juga lebih banyak, bisa untuk pedagang kaki lima, dan lainnya. Lokasinya bisa di pedagang kaki lima, pasar, fasilitas umum, dan lainnya.

"Untuk SPKLU, dayanya 22 kW sampai dengan 150 kW. Memang ditujukan khusus untuk kendaraan listrik. Pendekatan lokasi berbasis kebutuhan paras, seperti di mal, parkiran, kantor-kantor PLN, kantor pemerintah, dan lainnya.

"Kita juga akan bekerja sama dengan Pertamina, untuk menghadirkan SPKLU ini di SPBU," kata Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com