Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2019, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan komitmennya dalam membangun infrastruktur untuk kendaraan listrik. PLN akan menghadirkan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk mengisi daya. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara SPLU dengan SPKLU.

Baca juga: PLN Garansi Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Lebih Murah dari Bensin

Ikhsan Asaad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), menjelaskan, yang ada sekarang ini adalah SPLU. Jumlahnya sendiri sudah mencapai lebih dari 7.000 unit dan 1.922 di antaranya ada di Jakarta.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

SPLU terdiri dari empat model, mulai dari standing/tower, hook/pole mount, hang/wall mount, dan stall/pedestal.

"SPLU ini akan kita kembangkan terus sesuai kebutuhan masyarakat. SPLU itu semua juga masih normal charging. Untuk sementara, SPLU ini penggunanya kebanyakan dari pedagang kaki lima," ujar Ikhsan, dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: PLN Siapkan Ultra Fast Charging Station, Pengecasan Hanya 20 Menit

Ikhsan menambahkan, SPLU itu dayanya 5,5 kVA sampai dengan 22 kVA. Fungsinya juga lebih banyak, bisa untuk pedagang kaki lima, dan lainnya. Lokasinya bisa di pedagang kaki lima, pasar, fasilitas umum, dan lainnya.

"Untuk SPKLU, dayanya 22 kW sampai dengan 150 kW. Memang ditujukan khusus untuk kendaraan listrik. Pendekatan lokasi berbasis kebutuhan paras, seperti di mal, parkiran, kantor-kantor PLN, kantor pemerintah, dan lainnya.

"Kita juga akan bekerja sama dengan Pertamina, untuk menghadirkan SPKLU ini di SPBU," kata Ikhsan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke