JAKARTA, KOMPAS.com - Selain cara manual, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan secara online.
Apalagi saat ini sudah tak lagi menggunakan SIM model lawas, melainkan berganti menjadi Smart SIM.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.
Bahkan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara konvensional atau langsung datang ke kantor Satpas SIM.
"Tinggal via website saja (sim.korlantas.polri.go.id), dibuka lalu daftarkan. Baca dulu informasinya, baru isi data pemohon yang sesuai keterangan tinggal pilih tanggal kedatangan. Tidak usaha antre dari pagi jadinya," ucap Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku
Mekanisme Penerbitan dan Persyaratan SIM Online pic.twitter.com/j6wzZxo6qm
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 9 Oktober 2017
Tidak hanya itu, pemohon yang melakukan registrasi SIM secara online juga diklaim mendapatkan prioritas dalam penerbitan SIM.
Selain itu juga lebih fleksibel, karena pemohon bisa datang menentukan tanggal sendiri sesuai dengan jam lowongnya.
Untuk lebih detailnya, berikut tata cara pengajuan perpanjangan SIM secara online :
- Akses web registrasi SIM Online
- Klik Pendaftaran SIM Online
- Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
- Isi data permohonan
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik
- Cari, isi kelengkapan data pribadi
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi