Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Mall, PLN Tambah 22 SPKLU Baru Sampai Akhir Tahun

Kompas.com - 09/10/2019, 19:20 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung percepatan pemakaian kendaraan listrik, PLN sudah menyiapkan 22 titik SPKLU baru untuk wilayah Jakarta, yang akan tersebar di mall dan kantor-kantor instansi pemerintah.

"Kita akan pasang 22 SPKLU di Jakarta. Kita sudah siapkan road map, nanti di mall kita siapkan SPKLU," kata M Ikhsan Asaad, GM PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: PLN Klaim Pasokan Listrik Jakarta Aman untuk Formula E

Ikhsan mengatakan, selain di mall, PLN juga akan memasang SPKLU di kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan, salah satunya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita akan pasang di mall di kantor-kantor, di depan Kementerian ESDM. Tapi karena memang mahal, dari 22 SPKLU yang bentuk fast charging hanya dua unit dan yang ultra fast charging satu," katanya.

SPKLU sendiri terbagi jadi tiga tipe, yaitu SPKLU normal, fast charging dan ultra fast charging. Perbedaan ketiganya ialah daya listrik yang dikeluarkan.

Baca juga: PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 30 Persen buat Pemilik Mobil Listrik

Normal charging kapasitanya antara 8 Kw - 22 Kw, kemudian fast charging antara 50 Kw sampai 150 Kw, di atas itu sdah masuk ultra fast charging yakni sampai 250 Kw.

"Untuk di mall kita siapkan SPKLU yang normal stasion saja cukup, sebab orang datang ke mall kan tidak buru-buru, saat mereka ngecas dua jam cukup," kata Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau