Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Akhir Diskon untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada September 2019, terdapat 2,2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak.

Salah satu faktornya, yaitu karena cenderung pemilik mobil dan sepeda motor di wilayah Ibu Kota ini malas sehingga akhirnya menunda membayar pajak.

Apabila menunda seperti itu, jelas akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Program ini berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019," ucap Faisal kepada Kompas.com belum lama ini.

Diskon Denda Pajak

Faisal menjelaskan, terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Faisal berharap dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/02/072200815/batas-akhir-diskon-untuk-penunggak-pajak-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke