Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 12/01/2018, 08:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sebagian masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta mungkin ada yang tahu tentang peraturan pajak progresif kendaraan bermotor. Aturan baru per 1 Juni 2015 pengenaannya berdasarkan pada alamat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Jadi sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

"Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda, tetapi kalau satu alamat tetap dikenakan pajak progresif," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (11/1/2018).

Salah satu contoh, orang tuanya punya motor atau mobil, maka motor atau mobil yang dimiliki sang anak akan dikenakan pajak progresif. Namun, dengan catatan masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertulis pada kartu keluarga (KK).

Baca juga: Pemerintah Resmi Revisi Pajak Mobil Hybrid

Salah satu tujuan diberlakukan aturan itu, yakni untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, sekaligus mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Tidak ada kecuali kalau untuk ursan ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta, karena sudah tertuang dalam peraturan," kata Bayu.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com