Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Pelanggaran yang Direkam Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 24/09/2019, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sampai saat ini ada sekitar 10 titik kamera tilang elektronik (ETLE/ Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di ruas tol sekitar Jakarta dan sekitarnya.

Kamera ini akan merekam segala tindakan pengguna jalan tol. Jika melakukan kesalahan, pihak Kepolisian memiliki bukti dan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar via Pos Indonesia.

“Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Menurut Nasir, ada sejumlah pelanggaran yang ditindak oleh kamera tilang elektronik di jalan tol. Mulai dari kendaraan yang over dimension, over load, dan over speed.

Juga bagi mereka yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.

“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” katanya kepada Kompas.com Selasa (24/9/2019).

Kalau terbukti melakukan kesalahan, siap-siap menerima surat tilang. Dan bagi mereka yang tidak segera membayar denda, dalam waktu seminggu, STNK kendaraan bersangkutan akan diblokir pihak Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau