Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku di 8 Tol Jabodetabek

Kompas.com - 24/09/2019, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mendukung penuh penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang rencananya akan diterapkan di ruas tol milik Jasa Marga bersama Polda Metro Jaya.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan saat ini Jasa Marga telah memiliki kamera analitik kecepatan atau speed camera. Dengan demikian, penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah.

"ETLE akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik yang tersebar di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S," ucap Subakti dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Jenis dan Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

Guna mempermudah proses sosialisasi kepada pengguna jalan, Subakti menjelaskan Jasa Marga akan mempersiapkan juga rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah terpasang speed camera.

Keberadaan speed camera berguna untuk memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan pada ruas jalan tol yang diberlakaukan ETLE.

Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggunakan alat pendeteksi laju kendaraan (speed gun) di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka, Senin (14/12). Lintas Marga Sedaya (LMS) Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggunakan alat pendeteksi laju kendaraan (speed gun) di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka, Senin (14/12).

Setelah itu, data hasil tangkapan kamera tadi secara otomatis akan terintegrasi dengan pusat data yang ada di Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, proses lanjutan secara hukum seperti melanggar aturan lalu lintas, akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik. Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara speed camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi," ujar Subakti.

Baca juga: Catat, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperluas sistem ETLE hingga ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Proses peluncurannya akan dilakukan pada 3 Oktober 2019 nanti sebelum akhirnya resmi diberlakukan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, perluasan ETEL sampai ruas tol semata-mata bukan hanya untuk menertibkan para pengendara saja, namun juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang belakang ini kerap terjadi di jalan tol.

Nasir juga mengatakan bila ETLE nantinya akan memiliki beberapa prioritas pelanggaran. termasuk juga kendaraan berat yang Over Dimension dan Overloading (ODOL).

Baca juga: Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

"Perioritas pelanggaran ETEL di ruas tol itu ada beberapa. Pertama sudah jelas kecepatan, lalu penggunaan gadget atau melakukan kegiatan lain, safety belt, kendaraan tidak terdaftar, dan ODOL juga kita kenakan," ucap Nasir.

"Nanti setelah berjalan dan kami evaluasi, akan dikembangkan lagi. Misal, soal prilaku pengguna kendaraan, seperti pelanggaran marka jalan, kalau bahu jalan sudah pasti itu melanggar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau