Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mobil Presiden Jokowi dan Menteri Harus Diganti

Kompas.com - 23/08/2019, 13:44 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI resmi memberikan mobil dinas baru untuk para menteri Jokowi yang akan menjabat periode 2019-2024. Alasan penggantian itu ternyata lebih kepada masalah teknis, mengingat sudah berusia lebih dari 10 tahun.

Eddy Cahyono Sugiarto, Asdep Humas Kemensetneg mengatakan, kendaraan dinas yang saat ini digunakan sudah cukup tua. Sebab, mayoritas usianya sudah berusia lebih dari 10 tahun. Kendaraan keras VVIP Kepresidenan tahun pembuatan 2008 dan 2009.

Baca juga: Mobil Dinas Baru Presiden Jokowi Pakai Mercedes-Benz S600 Guard

Sementara kendaraan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden tahun pembuatan 2005 dan 2009.

Mercedes-Benz S600 GuardCarBuzz Mercedes-Benz S600 Guard

"Berdasarkan pertimbangan teknis, antara lain faktor keamanan, keandalan, dan efisiensi atas biaya pemeliharaan yang semakin mahal, karena usia pemakaian, perlu dilakukan penggantian," ujar Eddy, dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2019).

Sementara untuk mobil kepresidenan, dilakukan dengan cara Sistem Penunjukan Langsung yang jatuh pada Mercedes-Benz S600 Guard dengan jumlah dua unit. Sedangkan mobil menteri, melalui Sistem Tender Umum Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang dimenangkan oleh PT Astra International Tbk.

Baca juga: Ini Spesifikasi Mobil Menteri Toyota Crown 2.5 HV G-Executive

Mobil menteri yang akan digunakan, yaitu Toyota Crown 2.5 HV G-Executive berjumlah 101 unit. Mobil ramah lingkungan itu akan digunakan oleh Anggota Kabinet 2019-2024, dan Pejabat Setingkat Menteri, Ketua/Wakil Ketua MPR, DPR, dan DPD, Mantan Presiden, serta Mantan Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau