JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus berupaya menangani permasalahan kemacetan di wilayahnya. Belakangan selain kemacetan, kualitas udara juga semakin buruk dengan telunjuk mengarah pada jumlah kendaraan di Ibu Kota yang semakin penuh.
Salah satu peraturan yang diberlakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan adalah ganjil genap. Pada Rabu (7/8/2019), pemerintah DKI Jakarta mengumumkan penambahan aturan baru terkait kebijakan lalu lintas tersebut.
Beberapa tambahan aturan tersebut berkaitan dengan jam pemberlakuan yang bertambah satu jam. Hal lain adalah perluasan koridor jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap.
Baca juga: Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap
Apa saja tambahan aturan baru di kebijakan ganjil genap tersebut? Simak dalam video berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.