Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPRD Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

Kompas.com - 04/07/2019, 11:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendukung rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan menghapus data kendaraan apabila menunggak pajak dua tahun berturut-turut. Langkah itu diyakini bisa mendorong pengguna mobil dan sepeda motor membayar pajak tepat waktu.

Informasi itu disampikan langsung oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin. Menurut dia, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkat.

"Sebab cukup banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak," ucap Faisal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Khusus untuk wilayah Ibu Kota saja, lanjut Faisal terdapat sekitar 4 jutaan kendaraan yang terdiri dari mobil serta motor masih menunggak pajak. Apabila mengacu ada data akhir 2018, jumlah motor yang belum daftar ulang mencapai 4 juta unit dan 700.000 unit roda empat atau lebih.

Baca juga: Ancaman Kendaraan Tua Jadi Besi Rongsok

"Jadi kami sangat mendukung program Korlantas Polri ini yang akan menghapus data kendaraan yang menunggak pajak," kata Faisal.

Regulasi ini sedang digodok oleh Korlantas Polri dan ditargetkan bisa direalisasikan pada tahun ini. Secara aturan, pemilik mobil atau motor yang tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut terhitung sejak penerapan pajak lima tahunan, data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

"Jadi akan menjadi besi tua, karena tidak bisa diregistrasi ulang lagi. Kami harapkan taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau