Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bawa Perlengkapan Darurat, Siap-siap Kena Tilang

Kompas.com - 03/07/2019, 17:44 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil memiliki perlengkapan yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan, perlengkapan tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-undang. Jika melanggar, tentu akan mendapat sanksi.

Perlengkapan mobil seperti ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K sering kali disepelekan oleh setiap pemiliknya. Perlu diketahui, jika mobil Anda tidak memiliki perlengkapan tersebut, sama saja melanggar hukum dan bisa kena tilang.

Baca juga: Peralatan Darurat yang Wajib Ada di Dalam Mobil

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir menjelaskan bahwa perlengkapan yang wajib dibawa di dalam mobil sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 57 ayat 1 sendiri isinya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk lebih jelasnya apa saja perlengkapannya, disebutkan di ayat 3.

Baca juga: Penting, Jangan Lupakan Tanggal Kedaluwarsa Obat-obatan di P3K

"Perlengkapan yang wajib dibawa bagi kendaraan yang operasional di jalan sesuai pasal 57 terdiri atas, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sanksi yang akan diberikan jika kedapatan ada pengemudi yang tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tak bisa dianggap remeh. Hukumannya tertuang pada pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com