JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih gemar melanggar aturan lalu lintas. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, pada 2018 jumlah pelanggaran naik 24,13 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi 1.617.556.
Pelanggaran ini meliputi tidak lengkapnya dokumen dan alat perlengkapan berkendara, kurangnya kesadaran tata tertib berlalu lintas, hingga masih banyak yang mengambil hak pengguna jalan lain seperti berkendara lawan arus.
Baca Juga : Pahami Kembali Bahaya Bermain HP Saat Berkendara
Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatih Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyebut masih banyak pengendara Indonesia masih belum memiliki sifat empati dijalan. Banyak contohnya, namun paling mudah menurut dia adalah tidak memperhatikan dampak hasil modifikasi kendaraan saat dibawa ke jalan umum.
"Seperti mengubah lampu kendaraan agar lebih terang, namun tidak mengikuti aturan mainnya. Sehingga intensitas cahaya yang diberikan kepada pengguna jalan lain sangat mengganggu, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan," kata Jusri kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menggunakan lampu kendaraan yang terlalu cerah, menurut Jusri, bisa mengakibatkan pengendara lain mengalami buta sesaat. Alhasil, peluang terjadinya kecelakaan jalan terbuka lebar.
Baca Juga : Perhatikan Ini Sebelum Ganti atau Modifikasi Lampu Mobil
"Bayangkan saat berjalan pada kecepatan 60 kpj, tiba-tiba kendaraan di depan melakukan rem dan lampunya sudah diganti menjadi putih terang atau biru. Otomatis pengendara di belakangnya akan kaget dan mengalami buta sesaat karena silau. Tidak bisa melihat jalan, pada akhirnya bisa terjadi kecelakaan," ucap Jusri.
Dirinya mengimbau kepada pengendara yang hobi untuk melakukan modifikasi, agar tidak keluar dari aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan. Tak hanya itu, memperhatikan hak orang lain di jalan juga perlu.
"Ingat selalu bahwa jalanan adalah milik orang banyak, bukan pribadi. Maka berempatilah, jangan maunya menang sendiri. Pamer kendaraan di jalan, tidak boleh itu," ujar Jusri.
Menyangkut soal regulasi aturan warna dan pecahayaan pada kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3. Berikut bunyi regulasi soal warna lampu kendaraan;
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.