Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Wajib Paham soal Etika Berhenti di Bahu Jalan

Kompas.com - 05/06/2019, 08:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di ruas tol Semarang-Batang KM 407, Kaliwungu, Kendal, beberapa waktu lalu melibatkan dua kendaraan, yakni Daihatsu Xenia dan Honda CR-V. Peristiwa ini menyebabkan satu orang dari penumpang kedua mobil tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan video tersebut, kecelakaan terjadi saat pengemudi Xenia tengah berhenti di bahu jalan untuk berganti sopir. Namun, tidak lama, CR-V yang tengah melaju kencang nampak hendak mengambil bahu jalan tanpa melihat ada mobil sedang berhenti, sehingga kecelakaan pun terjadi.

Menanggapi kasus ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana ikut angkat bicara. Menurut dia, peristiwa ini menjadi pengingat apa fungsi bahu jalan sesungguhnya.

"Selama ini kalau ada yang berhenti di bahu jalan saat macet karena mobilnya bermasalah, malah diklakson pengguna mobil lain, disuruh jalan. Kenapa? Karena orang beranggapan bahu jalan adalah jalur alternatif misal di jalur utamanya macet," ucap Sony yang dihubungi Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Pemudik Dibolehkan Buka Puasa di Bahu Jalan Tol

Sony berharap dari kecelakaan yang viral ini mulai ada gerakan menggembalikan fungsi bahu jalan. Selama ini bahu jalan memang berfungsi untu jalur darurat bila ada mobil bermasalah, ambulans, petugas jalan raya yang hendak menuju tempat kecelakaan dan kondisi darurat lainnya.

Mengacu pada aturan, penggunaan bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2) yang berbunyi penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas daam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Selain itu bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/ menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut terdapat penjelasan bahwa pada dasarnya kendaraan tidak diperkenakan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, seperti mogok atau kendaraan mengalami masalah. Jika kondisi lelah dan butuh istirahat baiknya pengemudi mengarahkan kendaraan ke rest area terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau