JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat pengguna sepeda motor atau mobil wajib curiga apabila menemukan razia lalu lintas, hanya ada satu orang petugas polisi. Sebab, secara aturan tidak seperti itu.
Merujuk pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian yang memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, masyarakat juga diperbolehkan bertanya kepada petugas tersebut mengenai asal kesatuan, hingga jenis dan pasal kesalahaannya yang membuat harus ditilang.
"Kalau curiga lagi dan tidak percaya sekaligus saja minta ditilang agar tidak kena tipu polisi gadungan," ujar Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018) sore.
Baca juga: Hindari Polisi Gadungan, Ini Hak Pengguna Jalan Ketika Razia
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan bahwa masyarakat harus hati-hati, jangan sampai kena tipu dan agar selalu waspada jika menemukan hal seperti itu.
"Jadi harus curiga dan minta saja tunjukan kartu anggota atau surat tugasnya," kata Budiyanto seperti dilansir laman NMTCPolri, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Polda Metro Jaya berhasil menangkap Joseph Anugerah (20) karena melakukan penipuan dengan cara menjadi anggota polisi lalu lintas dan menjalankan pungutan liar (pungli) di JLNT Casablanka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.