JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kasus pengaturan harga alias kartel di pasar sepeda motor skutik 110-125 cc. MA memutuskan mendenda AHM sebesar Rp 22,5 miliar dan YIMM Rp 25 miliar.
AHM melalui Direktur Pemasaran PT AHM, Thomas Wijaya, angkat bicara terkait keputusan tersebut. Thomas terkejut dengan keputusan MA yang ternyata menolak kasasi yang mereka ajukan.
"Kami dari sejak awal merasa yakin MA akan mendukung dan mengabulkan kasasi yang kami ajukan. Karena fakta sebenar-benarnya yang ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Thomas dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Thomas merasa keputusan tersebut tidak tepat dan akan merugikan pihaknya. Selain itu ia mengungkapkan peristiwa ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dalam berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Terkait Kartel, AHM Masih Menolak Tuduhan KPPU
Thomas juga mengungkapkan rekam jejak Honda dalam berbisnis selama ini dibangun dengan menaati semua peraturan di Indonesia.
"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha hingga dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Dan keberhasilan itu kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat fundamental bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucap Thomas.
Thomas mengungkapkan kontribusi Honda terhadap bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktivitas sosial yang dilakukan tidak bisa bergulir jika melaksanakan usaha dengan niat buruk melanggar undang-undang. Ia mengaku akan memperjuangkan melalui jalur hukum.
"Karena itu, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Thomas.
Putusan MA mengenai kasus ini tercantum dalam Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Sebelumnya AHM dan YIMM telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017. Namun PN kemudian menolak upaya banding dan menguatkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.