Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kartel, AHM Masih Menolak Tuduhan KPPU

Kompas.com - 30/04/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan keterangan resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) soal tuduhan melakukan kartel motor skutik 110-125 cc yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

General Manager Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin, menjelaskan, perusahaan sangat menghormati putusan MA terkait masalah ini. Tetapi, jika benar maka AHM akan mengambil langkah hukum berikutnya.

"Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media. Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami," ujar Muhib dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2019) malam.

Muhib melanjutkan, selama ini Honda selalu bersaing di pasr secara adil, sehingga sangat mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga jual pada jenis skuter 110-125 cc.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Honda-Yamaha soal Kartel

"Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhui keinginan konsumen," ucap Muhib.

Selain itu, kata Muhib dalam menjalankan bisnis di industri otomotif ini AHM selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan oleh kedua merek itu. Beberapa tahun lalu juga Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak banding yang dilakukan YIMM dan AHM.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Kedua merek motor asal Jepang itu wajib membayar denda Rp 25 miliar (YIMM) dan Rp 22,2 miliar (AHM). Jumlah denda yang harus dibayarkan AHM lebih sedikit karena saat pengadilan, dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang YIMM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau