Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masalah Kartel Honda-Yamaha Sudah Ranahnya MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tuduhan kartel pengaturan harga skutik 110-125 cc, antara Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berbuntut panjang. AHM yang kecewa dikabarkan menolak tuduhan tersebut dan siapa mengambil langkah hukum.

Mendengar kabar tersebut, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, mengatakan bila hal itu merupakan hak dari masing-masing karena saat ini prosesnya sudah berada di ranah MA.

"Pastinya kita harus sama-sama menghormati, jadi posisinya ini sekarang bukan lagi pada putusan KPPU tapi sudah MA," kata Guntur kepada wartawan di media center KPPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Guntur menjelaskan hasil dari yang dilaporkan KPPU terhadap tuduhan kartel antara Honda dan Yamaha sudah diperkuat dengan adanya putusan MA. Dengan demikian, otomatis kondisi tersebut membuat apa yang dilaporkan dan dipermasalahkan sepenuhnya sudah menjadi hak dari MA.

"Jadi Ketika dia (AHM) menolak berarti kan dia banding, karena ini sudah menjadi keputusan MA, berarti dia menolak keputusan MA. Artinya Honda mau menolak apapun itu urusannya sudah langsung ke MA, karena itu juga sudah tak pas lagi Honda mengomentari KPPU karena sudah menjadi putusan MA," ucap Guntur.

Namun dia menjanjikan dalam waktu dekat KPPU juga akan mengadakan sesi focus group discussion (FGD) khusus untuk membahas soal kasus kartel pengaturan harga skutik dengan mengundang beberapa pembicara.

"Kami belum bisa sampaikan lebih detail. Kalau konteksnya bisnis dan ekonomi, maka prilaku ekonomi yang ditelaah. Ini bisa dari beragam hal, mulai dari laporan keungan, daftar harga, juga prilaku usaha yang harus diverifikasi ahli," kata Guntur.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/06/172400815/masalah-kartel-honda-yamaha-sudah-ranahnya-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke