JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara Toyota Fortuner yang videonya viral usai melakukan aksi arogan di Tol Pancoran, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Bahkan pria berinisal ON yang ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman. Ancaman hukumnya maksimal 1 tahun penjara," kata Kanit III Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).
ON diamankan polisi di kediamannya yang berada di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (16/4/2019) siang. Menurut Herman, penanganan kasus dilakukan dengan laporan tipe A yang artinya tak membutuhkan laporan dari pihak lain usai video ON menyebar di berbagai media sosial.
Baca juga: Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran
Seperti diketahui, ON yang merupakan pengendara Fortuner arogan merasa kesal akibat aksinya menyalip dari bahu jalan tak diberi akses oleh korban bernama Ridho Laksamanan. Saat itu, Ridho dan istri memang sedang berkendara di posisi jalur lambat.
"Dia (ON) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat tersangka melanggar dari jalan darurat mau pindah ke jalur 1 (jalur lambat), setelah itu pelaku langsung tersinggung," ucap Herman.
Sebelumnya, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan bila aksi yang dilakukan ON merupakan salah satu bentuk dari ketidakteriban di jalan raya yang tak memiliki empati terhadap pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kasus Arogan Pengendara Fortuner Harusnya Masuk Ranah Pidana
"Kejadian arogan di jalan raya seperti ini sebenarnya sudah banyak dan berulang-ulang, ini merupakan bentuk dari ketidaktertiban, tidak adanya empati, serta tidak pahamnya regulasi hukum di jalan raya. Harusnya tindakan ini bisa diusut tuntas dan masuk ke urusan pidana karena melakukan pengrusakan, bahkan hampir terjadi kontak fisik," kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.