Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2019, 15:15 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan dari pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019), mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk penggiat keselamatan dan Pemerhati Masalah Transpotasi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan apa yang dilakukan pengendara Fortuner tersebut sebenarnya bisa dimasukan ke dalam ranah pidana, karena selain pelanggaran lalu lintas, pelaku juga melakukan pengrusakan mobil dari pengguna jalan lain yang menjadi korbannya.

"Kejadian arogan di jalan raya seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi dan berulang-ulang, ini merupakan bentuk dari ketidaktertiban, tidak adanya empati, serta tidak pahamnya regulasi hukum di jalan raya. Harusnya tindakan ini bisa diusut tuntas dan masuk ke urusan pidana karena melakukan pengrusakan, bahkan hampir terjadi kontak fisik," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran

Namun begitu, Jusri mengingatkan untuk tidak melihat dari satu titik perkara saja. Dalam konteks kronologis yang diceritakan korban dalam akun Instagramnya, ternyata ada upaya korban mengambil tindakan menghalangi pengguna Fortuner yang menyalip dari bahu jalan agar terlihat oleh polisi dan ditindak.

Menurut Jusri, tindakan korban menjadi suatu bentuk langkah yang seharusnya tidak dilakukan oleh korban. Kondisi ini lantaran tindakan tersebut bukanlah menjadi tugas dari pengguna jalan untuk mengambil tindakan.

Aksi Arogan Pengendara Fortuner di Tol Pancoran Aksi Arogan Pengendara Fortuner di Tol Pancoran

"Kalau dilihat, korban ada upaya mencegah agar pelaku di tilang, tindakan tersebut menandakan bila korban mencoba bermain di lingkup yang bukan seharusnya menjadi domain tanggung jawab dia, karena bukan petugas hukum. Ini juga jadi pemicu tindakan arogan yang dilakukan pelaku, tapi soal pengrusakan sampai injak mobil itu harusnya dilanjutkan secara hukum agar pelaku jera atau minimal mendapat sanksi sosial," kata Jusri.

Baca juga: Mengapa Emosi Kerap Jadi Penyelesaian Masalah di Jalan?

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Purn Budiyanto yang kini sebagai Pemerhati Masalah Transportasi juga angkat bicara. Menurut Budiyanto, apa yang dilakukan pengendara Fortuner sangat disayangkan karena bukan hanya lalu lintas saja, tapi masuk dalam pidana hukum.

"Semua warga negara sama di muka hukum, artinya kalau ada permasalahan hukum ya harus diselesaikan secara hukum, tidak main hakim sendiri. Apalagi sampai melakukan ancaman dan pengrusakan, itu merupakan tindak pidana," ucap Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com