JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila regulasi ojek online bukan bertujuan melegalkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Aturan tersebut dibuat hanya sebagai payung hukum.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi, pembuatan regulasi akan lebih fokus untuk memberikan perlindungan kenyamanan konsumen penggunanya dan hubungan antara pelaku ojek tersebut dengan pihak aplikator.
"Memang tipis ya, tanggapan di luar dengan adanya regulasi sama saja melegalkan motor sebagai sarangan angkutan umum, tapi baik dalam teknis dan praktiknya kita tidak demikian. Regulasi dirancang sebagai aturan main, memberikan perlindungan bagi konsumen dan memberikan payung hukum bagi para driver sendiri," ucap Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Dengan adanya regulasi, nantinya pemerintah akan mengatur operasional ojek online, termasuk kelayakan dari motor yang digunakan. Dengan demikian, ojek online juga memiliki standar dalam memberikan pelayanan bagi konsumen.
Contoh, motor yang digunakan wajib sesuai dengan motor yang didaftarkan sebagai jasa transportasi. Motor juga harus memenuhi syarat seperti kelayakan berkendara, jaminan keterawatan melalui servis berkala, dan sebagainya.
Sementara untuk para pengendara ojek daringnya sendiri, pemerintah akan hadir mengenai masalah ketentuan suspend dari pihak aplikator. Kondisi ini agar pihak aplikator tidak seenaknya memberlakukan suspend, termasuk masalah hubungan kemitraan dengan aplikator.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/23/142200315/regulasi-ojek-online-bukan-melegalkan-sepeda-motor