JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengirimkan surat kepada pelanggar tilang elektronik, sesuai dengan alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Apabila tidak memberikan konfirmasi, maka statusnya diblokir sampai melakukan pembayaran denda tilang.
Lantas, bagaimana jika mobil kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau balik nama? Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, oleh sebab itu perlu adanya konfirmasi agar, polisi bisa melakukan tindak lanjut.
"Karena kalau sudah balik nama dan akan kita kirimkan surat selanjutnya kepada pemilik baru," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.
Baca juga: Sebulan Tilang Elektronik, Polisi Blokir 193 STNK Mobil
Budiyanto melanjutkan, pada intinya yang akan dikenakan tilang atau membeyar denda itu, orang yang mengendarai pada saat melanggar aturan lalu lintas.
"Sehingga kami adakan yang namanya konfirmasi, jadi setelah konfirmasi baru diperbolehkan untuk membayar denda tilang. Kalau tidak ada juga sampai batas waktu yang ditentukan maka STNK langsung diblokir," ujar Budiyanto.
Sementara itu, ada beberapa alasan polisi melakukan pemblokiran, kata Budiyanto paling utama tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Kedua, tidak memenuhi kewajiban hukum setelah mendapatkan penetapan amar putusan, kemudian tidak membayar denda tilang.
"Semua itu sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada pelanggar tilang elektronik," ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.