Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Penghapusan STNK Masih Terus Disosialisasikan

Kompas.com - 25/10/2018, 09:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu peraturan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila tidak membayar pajak 5 tahunan setelah dua tahun marak diberitakan. Lantas bagaimana kabar peraturan tersebut saat ini.

Dari pantauan Kompas.com di beberapa kantor Samsat di DKI Jakarta, program sosialisasi peraturan ini hadir di masing-masing pusat layanan publik tersebut. Bentuk yang dihadirkan berupa banner, spanduk dan videotron.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi Rabu (24/10/2018), mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan peraturan yang sudah dibahas sejak awal tahun tersebut.

“Saat ini kami melakukan sosialisasi tahap ketiga. Bentuknya spanduk, videotron, dan banner di semua wilayah Polda Metro Jaya. Kita terus melakukan langkah sosialisasi untuk peraturan ini,” ucap Bayu.

Baca juga: STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Masih Wacana

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK Kompas.com/Setyo Adi Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

Dari spanduk tersebut mengingatkan untuk pemilik kendaraan segera memperpanjang STNK kendaraan bermotornya yang habis masa berlaku. Bila dalam kurun waktu dua tahun setelah habis masa berlaku maka akan dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor.

“Ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74. Dan untuk kendaraan yang sudah dihapus tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 114,” ucap Bayu.

Bayu mengungkapkan sosialisasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Lantas, apakah ini diartikan peraturan tersebut sudah pasti berlaku?

“Ini bukan pemberlakuan. Hanya sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat tertib pembayaran pajak kendaraan. Kapan berlakunya? Masih terus dipersiapkan,” ungkap Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com