Jakarta, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aturan baru itu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Sehingga mulai awal Januari 2017, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan naik dua sampai tiga kali lipat.
Namun, karena MA mendapatkan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60 dari Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur, pada awal 2017, maka MA mengabulkannya.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat
Lebih jelasnya, Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Bukan hanya itu, MA juga memandang pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Ketika dimintai tanggapn terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, atas nama Polri sama sekali tidak keberatan. Menurut dia, dana tersebut masuk kepada negara, bukan ke Polri.
"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018) siang.
Sebagai contoh, biaya penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Baca juga: 95 Juta Motor Kena Imbas Kenaikan Tarif Pengurusan Surat
Sementara pengesahan STNK roda dua hingga empat aturan lama gratis, dan aturan baru Rp 25.000 untuk sepeda motor, dan Rp 50.000 roda empat atau lebih.
Selain itu, baiaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga berdasarkan aturan lama Rp 80.000, dan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sementara aturan baru Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.
Berarti, karena MA sudah membatalkan aturan itu masyarakat yang mengurus surat-surat motor atau mobil, kembali lagi ke tarif lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.