Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Masih Wacana

Kompas.com - 04/09/2018, 16:05 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang lagi viral di kalangan masyarakat DKI Jakarta, yaitu soal rumor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, secara aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan memang ada.

"Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana," kata Bayu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK

Bayu menjelaskan, wacana itu muncul setelah Pemprov DKI Jakarta meminta data nyata kendaraan yang teregistrasi di Ibu Kota. Namun, untuk sampai ke tahap pelaksanaan bisa dikatakan belum tahu kapan karena prosesnya begitu panjang.

Contoh STNK dari sebuah mobil Land Rover. Terlihat mobil berpenggerak empat roda ini digolongkan sebagai Jeep. KompasOtomotif/Alsadad Rudi Contoh STNK dari sebuah mobil Land Rover. Terlihat mobil berpenggerak empat roda ini digolongkan sebagai Jeep.

"Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji juga mengatakan demikian. Kata dia, informasi tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

"Akan tetapi dalam penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Bisa dibilang wacana di kalangan terkait saja," kata Sumardji kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Secara aturan jika melihat Perkap No. 5 Tahun 2012, sebagai berikut:

- Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com