JAKARTA, KOMPAS.com – Bijak dan paham akan aturan kecepatan di jalan, bisa menghindari diri atau orang lain terlibat kecelakaan. Berdasarkan data Kementerain Perhubungan, pada 2017 lalu kecelakaan karena kecepatan mencapai 14.003 peristiwa, dengan 4.792 korban meninggal dunia.
Jika dibagi 365 hari, kecelakaan karena kelalaian kecepatan bisa terjadi kurang lebih sekitar 38 kali per harinya, dengan 13 nyawa melayang, atau 34,21 persennya. Angka yang menghawatirkan!
Terkait dengan aturan batas kecepatan sendiri, sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.
Di sana tertulis setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.
Baca juga: Dua Hal Sepele Ini Mampu Kurangi Potensi Kecelakaan
Namun, batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.