Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Hemat, Bolehkah Konsumen Beli Mobil "Off The Road"?

Kompas.com - 22/05/2018, 17:32 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Informasi seputar harga mobil biasanya disampaikan atas dua jenis, yakni on the road (OTR) dan off the road.

Kebanyakan agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya hanya menyampaikan harga OTR.

Harga OTR adalah harga mobil beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-suratnya, seperti BPKB dan STNK, termasuk pajaknya.

Biasanya surat-surat kendaraan akan rampung menyusul beberapa pekan setelah pembelian.

Booth BMW Group di IIMS 2018dok.BMW Booth BMW Group di IIMS 2018

Di sisi lain, walaupun jarang, ada pula APM yang juga menyampaikan harga off the road. Salah satunya BMW Indonesia.

BMW diketahui selalu mencantumkan harga off the road untuk setiap produknya. Seperti yang dilakukan saat perhelatan Indonesia International Motor Show (IIMS) akhir April 2018.

Sebagai contoh untuk 320i Sport, BMW memasang Rp 719 juta off the road, sedangkan harga OTR-nya Rp 804 juta.

Sedangkan X3 xDrive20i Luxury dibanderol sekitar Rp 1 miliar untuk harga off the road, sedangkan OTR-nya Rp 1,1 miliar.

Seluruh harga OTR tersebut hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Banten, dan hanya berlaku untuk mobil pertama.

 

BMW X3 Generasi KetigaKOMPAS.com / Aditya Maulana BMW X3 Generasi Ketiga

Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menjelaskan, tujuan pihaknya menginformasikan harga off the road adalah agar konsumen mengetahui harga asli mobil, sebelum dikenakan pajak dan lain-lain.

Sebab ketika sudah diinformasikan harga OTR, artinya sudah ada instrumen pajak yang masuk di dalamnya.

Padahal masing-masing daerah punya kebijakan pajaknya masing-masing. Sehingga berdampak adanya perbedaan harga OTR mobil di satu daerah dengan daerah yang lain.

"Seperti konsumen yang beli mobil pertama di Jakarta, tentu berbeda total harga OTR dengan yang beli mobil ketiga di Solo," kata Jodie kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2018).

Beli off the road 

Meski menginfomasikan harga off the road, Jodie menyatakan bukan berarti pihaknya memperbolehkan calon konsemen membeli mobil dengan harga tersebut.

Sebab tujuan pencantuman harga off the road hanya untuk panduan ke konsumen.

"Cuma sesuai regulasi yang ada, kendaraan yang dimiliki dan turun ke jalan raya harus terikat dengan pajak," ucap Jodie.

Toyota Rush di IIMS 2018.KOMPAS.com Toyota Rush di IIMS 2018.

Hal serupa juga disampaikan Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto.

Menurut Soerjo, konsumen boleh saja membeli mobil secara off the road. Sepanjang sudah ada payung hukumnya.

"Karena berdasarkan payung hukum, setiap warga negara wajib bayar pajak kan," ucap Soerjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau