Jakarta, KOMPAS.com - BMW Group Indonesia salah satu merek mobil mewah yang menginformasikan harga dengan status off the road alias tanpa pajak. Padahal, produsen otomotif pada umumnya memberikan banderol on the road.
Jadi, konsumen yang membeli mobil BMW harus mengurus soal perpajakan sendiri. Sebab, banderol yang tercantum belum termasuk pajak.
Ketika Kompas,com bertanya soal itu, Vice President of Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania menjelaskan, setiap produsen punya kebijakan yang berbeda-beda, salah satunya BMW dalam menetapkan status harga jual mobil barunya.
"Kami hanya ingin memberikan harga yang seragam saja. Jadi untuk pajak masing-masing daerah berbeda-beda, yang kami informasikan harga off the road saja," ujar Jodie belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Daftar Mobil Baru BMW untuk Tahun Ini
Menurut Jodie, apabila terjadi kesalah pahaman antara tenaga penjual dengan calon pembeli, bisa merugikan BMW. Sebab, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dan berdampak buruk buat diler dan yang lainnya.
"Belum lagi pajak anatara kepemilikan mobil pertama, kedua dan seterusnya beda. Oleh karena itu kita tidak mau menginformasikan harga on the road," kata Jodie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.