Sebab tujuan pencantuman harga off the road hanya untuk panduan ke konsumen.
"Cuma sesuai regulasi yang ada, kendaraan yang dimiliki dan turun ke jalan raya harus terikat dengan pajak," ucap Jodie.
Hal serupa juga disampaikan Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto.
Menurut Soerjo, konsumen boleh saja membeli mobil secara off the road. Sepanjang sudah ada payung hukumnya.
"Karena berdasarkan payung hukum, setiap warga negara wajib bayar pajak kan," ucap Soerjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.