Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Yakin Ganjil-Genap Bisa Urai Kemacetan di Bekasi

Kompas.com - 12/03/2018, 17:22 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Bekasi, KOMPAS.com — Polisi dan instansi terkait lainnya sering memberlakukan sistem ganjil-genap untuk mengurai kemacetan. Setelah di DKI Jakarta, kini baru diresmikan di dua gerbang tol, yaitu Bekasi Timur dan Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan di To Jakarta-Cikampek pada mobil pribadi yang masuk melalui dua gerbang itu. Aturan itu diberlakukan mulai 12 Maret 2018 setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB (kecuali hari libur nasional).

Setiap tanggal genap hanya mobil dengan nomor polisi genap yang boleh melintas, begitu juga sebaliknya jika tanggal ganjil. Misal, B 1234 COM tergolong dalam kategori genap, sedangkan B 1235 COM masuk dalam hitungan ganjil.

Aturan seperti itu, kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa, banyak yang menyebut sebagai kebijakan zaman dulu. Menurut Royke, terserah masyarakat mau menilai skema ini bagaimana.

Baca juga: OtoLive News: Pantau Kondisi Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek

"Yang jelas ini cukup bisa mengurai kemacetan, dan lagi pula pemerintah sedang menyiapkan transportasi umum yang modern (LRT, MRT, dan lain sebagainya)," kata Royke di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Skema ganjil-genap, lanjut Royke, memang perlu diterapkan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat karena tingkat kemacetan di wilayah tersebut sudah tergolong serius dan membutuhkan penanganan khusus.

"Kami akan lihat dulu bagaimana ke depan, apakah ini efektif atau tidak. Tetapi, kami rasa ini akan mampu mengurai kemacetan," ucap Royke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau