Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Peraturan "Bekibolang", Belok Kiri Boleh Langsung

Kompas.com - 08/01/2018, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih, perlu tahu tentang aturan lalu lintas. Salah satunya, yang sedang menjadi sorotan tentang larangan belok kiri di persimpangan jalan.

Tidak semua kendaraan boleh belok kiri langsung ketika di persimpangan. Terkecuali, ada rambu yang mengatur, seperti himbauan untuk jalan terus dan sebagainya.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, regulasi diatur oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 3.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Bikin Orang Jatuh Miskin

Aturan itu menjelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kekiri, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

 

Share info ya, tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung. Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan dibelakang. Yang sabar gabole ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson. . . #BeraniJadiTeladan #BelajarDisiplinBersama #BelokKiriGakBolehLangsung

A post shared by Budaya Disiplin (@budayadisiplin) on Jan 1, 2018 at 10:05pm PST

“Apabila melanggar akan dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat belum lama ini.

Nah, jadi buat pemotor atau yang menggunakan mobil mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati di persimpangan, lihat dulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau