Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman buat Mobil yang Masuk Jalan Tol dari Pintu Keluar

Kompas.com - 08/01/2018, 09:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pelanggaran lalu lintas yang sedang menjadi perbincangan warganet, yaitu mobil banyak yang masuk ke Jalan Tol dari pintu keluar. Kejadian itu sering terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, dari arah Senayan ke Grogol.

Cukup banyak mobil yang masuk ke jalan bebas hambatan dari pintu keluar tol Tomang-Grogol. Pelanggaran itu hampir terjadi setiap sore hari atau jam macet.

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Ingat, Berteduh Sembarang Bisa Kena Tilang

Menurut Budiyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dengan melanggar pasal 287, berkaitan dengan rambu lalu lintas, baik perintah atau larangan.

Mobil yang masuk ke Jalan Tol Lewat Pintu Keluaristimewa Mobil yang masuk ke Jalan Tol Lewat Pintu Keluar

“Ketentuan pidananya dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000,” ucap Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat akhir pekan lalu.

Selain itu, lanjut Budiyanto tindakan itu juga dari aspek keselamatan tentunya sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau