Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jok Angkot di Jakarta Akan Menghadap Depan

Kompas.com - 06/12/2017, 08:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selama ini transportasi umum andalan masyarakat menengah ke bawah, angkutan kota (angkot), dikenal memiliki ciri khas formasi jok penumpang menyamping. Namun ciri khas tersebut dipastikan harus hilang dari angkot-angkot yang ada di Jakarta mulai Februari 2018. Sebab ke depannya formasi tempat duduk angkot di Jakarta akan menghadap ke depan.

Perubahan formasi tempat duduk merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Selain pemasangan sejumlah fitur, salah satunya alat pengatur suhu atau air conditioner (AC).

Diharuskannya formasi kursi angkot menghadap ke depan membuat angkot nantinya hanya boleh mengakut maksimal 8-10 orang, termasuk sopir dan satu penumpang di sebelahnya.

Baca juga : Selain AC, Ini yang Wajib Dipasang di Angkot Per Februari 2018

"Kalau baris menghadap ke depan, daya tampung menurun. Tapi kenyaman semakin terjaga. Jadi kita bicara sisi kenyamanan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui KompasOtomotif, Selasa (5/12/2017).

Angkot di Kampung Melayustanly Angkot di Kampung Melayu

Diwajibkannya angkot untuk mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Selain itu, Sigit menyatakan penerapan standar baru angkot merupakan bagian dari program One Karcis One Trip (OK-Otrip) dari pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dalam program ini, biaya ongkos naik transportasi umum di Jakarta hanya dikenakan sebesar Rp 5.000 sekali jalan. Biaya ini sudah termasuk ongkos naik transjakarta maupun angkot.

Baca juga : Kendala Bila Kursi Angkot Menghadap ke Depan

Menurut Sigit, Pemprov DKI akan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO) bagi operator angkot. Sehingga tidak ada alasan bagi operator angkot mengeluhkan menurunnya kapasitas angkutan. Sebab operator angkot akan tetap mendapat pemasukan tanpa lagi memperhitungkan jumlah setoran dari sopir.

"Karena sudah diberi PSO, kenapa tidak kita tuntut level of service. Ini momentum. Jadi level of servicenya harus ditingkatkan," ujar Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau