Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Harus Sediakan Fitur AC buat Angkot

Kompas.com - 30/11/2017, 10:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, seluruh jenis angkutan umum tanpa terkecuali wajib dilengkapi berbagai fasilitas untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Fasilitas tersebut diantaranya air conditioner, alat pemecah kaca, dan alat pemadam api ringan.

Penerapan peraturan tersebut tentu ikut berdampak terhadap diwajibkannya produsen mobil untuk menyiapkan kendaraan yang dilengkapi fasilitas tersebut. Tentu saja produsen mobil yang dimaksud adalah yang selama ini rutin memproduksi kendaraan untuk angkutan umum, seperti halnya angkot.

"Pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah diminta menyiapkan kendaraan yang dijual dan diperuntukan sebagai angkutan umum, termasuk angkot untuk dilengkapi AC dan komponen standar lainnya," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sigit Wijatmoko kepada KompasOtomotif, Rabu (29/11/2017).

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC dan fasilitas lainnya itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau