Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Minta Kasasi soal Kartel

PN Jakut menolak dan mendukung keputusan KPPU pada Februari lalu yang menyatakan AHM dan YIMM melakukan kartel bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) untuk skutik 110cc-125cc. PN Jakut sudah tiga kali menggelar persidangan banding dengan materi gugatan keberatan yang diajukan AHM dan YIMM.

Pada pernyataan resminya, Selasa (5/12/2017, AHM menyatakan menghormati keputusan PN Jakut. Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, perusahaan tetap membantah tuduhan KPPU.

"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun memercayai kami, baik sebagai sebuah merek maupun perusahaan. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhibbuddin.

Tuduhan ada persekongkolan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis dikatakan tidak benar. AHM disebut menjalankan bisnis dengan sehat dan gencar melalui beragam program promosi dan pemasaran.

Baca: Soal Kartel, Bukan Cuma Honda-Yamaha yang Rugi

Harga produk diklaim kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan dari penjualan sampai purnajual. Hal itu yang menghasilkan hasil positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/05/155233615/honda-minta-kasasi-soal-kartel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke