Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Berharap Keadilan pada Perkara Kartel

Kompas.com - 12/01/2017, 16:23 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Proses persidangan dugaan kartel dari Pelapor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kepada Terlapor I (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Terlapor II (Astra Honda Motor), mendekati putusan dari majelis komisi.

Pihak Yamaha yang diberatkan dengan bukti dari tim investigator KPPU berupa dua email internal para petingginya, mengatakan, apapun keputusan akhir diharapkan tetap mendukung industri otomotif.

“Kami mengharapkan keputusan KPPU akan memberikan iklim investasi yang sehat dan baik untuk Indonesia. Kami percaya majelis akan bertindak seadil-adilnya untuk perkara ini,” kata Chief Operating Officer (COO) YIMM Dyonisius Beti, usai sidang pembacaan kesimpulan di kantor KPPU, di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Investor Kabur

Ketua Umum Asosiasi Sepedamotor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata pada akhir tahun lalu pernah menjelaskan, dugaan kartel Yamaha-Honda, walau belum diputuskan benar atau tidak oleh pengadilan, bisa berdampak negatif pada iklim industri. Investor bisa kabur karena melihat kondisi seperti itu.

Dyonisius juga sadar kekhawatiran itu, dia mengatakan harapannya agar Yamaha Motor Company, tetap melakukan investasi.

“Kami meminta juga kepada investor asing kami, yaitu prinsipal di Jepang untuk terus melakukan investasi di Indonesia. Antara lain untuk meningkatkan produksi global model di Indonesia yang baru saja kami lakukan seperti R25, NMAX, maupun model selanjutnya, Aerox, dan lain sebagainya,” kata Dyonisius.

Yamaha berharap bakal terus ada transfer teknologi sebab Yamaha Indonesia disebut sudah mendirikan pusat riset dan pengembangan. Fasilitas itu untuk memperkuat usaha Yamaha Indonesia menjadi pusat untuk ekspor global Yamaha. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com