Jakarta, KompasOtomotif - Saat ini ada beberapa kota di Indonesia yang melarang beroperasinya taksi online, antara lain Malang dan Bandung. Para sopir taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO, khawatir larangan serupa terjadi di kota-kota lain.
Kondisi itu yang menyebabkan FKPO memutuskan mengajukan uji materi terhadap Pasal 151 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
"Seperti di Malang ada pelarangan taksi online. Kami khawatir ini terjadi di kota-kota lain. Tidak menutup juga terjadi di Jakarta. Ini saya perhatikan cukup banyak yang menentang," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum FKPO, Ferdian Sutanto di Gedung MK, Senin (4/12/2017).
Pasal 151 huruf a menyebutkan salah satu angkutan umum tidak dalam trayek yang legal di Indonesia adalah taksi. FKPO berharap MK dapat memutuskan bahwa taksi online masuk dalam kategori taksi.
Baca juga : Sopir Taksi Online Ajukan Uji Materi UU LLAJ ke MK
Tujuannya agar keberadaan taksi online sah secara hukum. Sehingga tidak ada lagi pelarangan.
"Ketika ini dikabulkan oleh MK maka diharapkan tidak ada lagi larangan-larangan. Karena sudah punya dasar hukum bagi driver online untuk beraktivitas di seluruh Indonesia," ucap Ferdian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.