Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerapkan cara berbeda untuk pengembangan sepeda motor listrik di dalam negeri. Berbeda terapan untuk roda empat, tidak akan ada pemberian insentif fiskal buat motor listrik.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menilai partisipasi pihak swasta di industri roda dua sudah begitu masif dan pasarnya pun besar. Jadi, menurut Putu, industri roda dua tidak memerlukan insentif fiskal namun tetap akan dibantu lewat insentif non-fiskal.
Penjelasan Putu tentang insentif non-fiskal yakni untuk pengujian motor listrik. Standarisasi diperlukan agar sarana transportasi motor yang sudah digunakan massal itu bisa digunakan dengan aman dan nyaman setelah mengenalkan teknologi listrik.
Baca: Yamaha Indonesia Mulai Uji Coba Motor Listrik
“Bagi industri yang sudah memenuhi (standarisasi) itu nanti dari Kementerian Perhubungan bisa memberikan fasilitas-fasilitas yang lebih mudah. Ini yang sedang kami pikirkan karena menurut kami tidak perlu lagi terlalu banyak insentif fiskal, karena sudah begitu luas,” jelas Putu, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Putu juga mengatakan arah pemerintah kebijakan pemerintah menjaga produk terkait kendaraan listrik aman digunakan masyarakat. Selain itu juga aman untuk lingkungan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.