Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Listrik Bakal Tanpa Insentif Fiskal

Kompas.com - 02/11/2017, 08:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerapkan cara berbeda untuk pengembangan sepeda motor listrik di dalam negeri. Berbeda terapan untuk roda empat, tidak akan ada pemberian insentif fiskal buat motor listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik, Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menilai partisipasi pihak swasta di industri roda dua sudah begitu masif dan pasarnya pun besar. Jadi, menurut Putu, industri roda dua tidak memerlukan insentif fiskal namun tetap akan dibantu lewat insentif non-fiskal.

Penjelasan Putu tentang insentif non-fiskal yakni untuk pengujian motor listrik. Standarisasi diperlukan agar sarana transportasi motor yang sudah digunakan massal itu bisa digunakan dengan aman dan nyaman setelah mengenalkan teknologi listrik.

Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Sungai Dibeton Jadi Ruko: Giliran Banjir Nyalahin Gubernur

Baca: Yamaha Indonesia Mulai Uji Coba Motor Listrik

Putu mengatakan, Kemenperin sedang mengkaji standarisasi bersama Badan Standarisasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Salah satu standarisasi yang ingin dibuat soal baterai.

“Bagi industri yang sudah memenuhi (standarisasi) itu nanti dari Kementerian Perhubungan bisa memberikan fasilitas-fasilitas yang lebih mudah. Ini yang sedang kami pikirkan karena menurut kami tidak perlu lagi terlalu banyak insentif fiskal, karena sudah begitu luas,” jelas Putu, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Putu juga mengatakan arah pemerintah kebijakan pemerintah menjaga produk terkait kendaraan listrik aman digunakan masyarakat. Selain itu juga aman untuk lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kena OTT KPK, Anggota DPRD OKU Sumsel Minta Jatah 20 Persen dari Proyek Dinas PUPR
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau