Jakarta, KompasOtomotif - Pihak kepolisian terus menerus berusaha menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang baik dan benar di dalam masyarakat melalui beragam operasi yang tengah dilakukan. Ini sebagai bagian dari tujuan besar Tahun Keselamatan Lalu Lintas yang dicanangkan Polri tahun ini.
Salah satunya adalah sosialisasi kepada kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan. Pihak kepolisian mensosialisasikan mengenai bahaya perilaku ini bagi pengendara dan orang lain.
"Masih banyak didapatkan pengemudi kendaraan bermotor, terutama angkutan umum, yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan. Ini tentunya akan membahayakan keselamatan penumpang dan keselamatan orang lain di luar angkutan itu sendiri," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2017).
Mengenai kewajiban kendaraan umum wajib menutup pintu sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 124, ayat 1 poin e, pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Baca : Tidak Ada Ampun buat Pelanggar Lalu Lintas
Dalam undang-undang lalu lintas tersebut juga sudah diatur apa hukuman yang dikenakan bila melanggar pasal tersebut. Pada pasal 300 huruf c, pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Kalau situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, tentunya akan dilakukan proses penyidikan terhadap kecelakaan sesuai peraturan undang-undang. Ini melingkupi hukum acara pidana, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan sampai peraturan Kapolri no 15 tahun 2013 tentang tata cara penyidikan kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto.
Melalui sosialisasi peraturan ini, diiharapkan pengendara kendaraan bermotor umum untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk terhindar dari dampak negatif yang mungkin dapat terjadi, baik berkaitan dengan pidana maupun pelanggaran lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.