Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Ampun buat Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 03/10/2017, 11:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV sudah diberlakukan di beberapa kota, seperti Surabaya, Jawa Timur, Bali dan Semarang, Jawa Tengah. Bahkan, sudah ada rumah pelanggar lalu lintas yang didatangi petugas polisi.

Menurut Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Indrajit, Semarang mulai menerapkan cara tersebut karena dinilai cukup efektif mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas, hingga kecelakaan.

"Sekarang ini masih tahap sosialisasi, ke depan bisa lebih tegas lagi. Tujuan utama agar masyarakat lebih tertib lagi," kata Indrajit saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Indrajit menjelaskan, masyarakat akan lebih takut melanggar lalu lintas jika caranya seperti itu, karena tidak ada ampun lagi. Bukti pelanggarannya pun sangat jelas, yaitu terekam kamera pengintai.

Baca juga: Makin Banyak CCTV yang Bisa "Ngomel" di Lampu Merah

"Tidak hanya di lampu merah, tetapi kita akan simpan di beberapa tempat yang dianggap paling banyak pelanggar lalu lintas. Jadi kami harapkan semuanya bisa tertib," ucap Indrajit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau