Saat pelanggar tepergok di razia, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan dokumen serta mengecek kondisi motor. Jika kedapatan ada perlengkapan tambahan ilegal, maka diminta untuk dicopot.
“Kami akan langsung copot, disita, karena dia ditilang dengan barang bukti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca: Mobil Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies
Buat pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Razia tematik lampu isyarat (strobo atau rotator) dan sirine sudah dimulai pada 11 Oktober lalu dan akan berakhir pada 11 November nanti. Wilayah razia di area Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/20/092200515/bukan-cuma-dicopot-polisi-sita-lampu-strobo-dan-sirine